
Bekasi - SELURUH jemaat HKBP Filadelfia, Tambun Utara, Bekasi, sangat terkejut atas tindakan penyegelan lokasi gereja oleh pemerintah daerah (Pemda) Bekasi, Selasa, 12 Januari 2010. Keterkejutan itu lantaran sebelumnya tak ada tanda-tanda/pemberitahuan bahwa lokasi gereja mereka bakal disegel.
Terkait demo warga yang menuntut penolakan pembangunan dan pelaksanaan kebaktian di gereja itu pada Jumaat, 25 Desember 2009 lalu, sebenarnya tengah diupayakan penyelesaiannya oleh pihak pengurus gereja. Selama itu, pihak pengurus dan panitia pembangunan gereja bekerja keras hendak menuntaskan segala permasalahan yang menjadi dasar penolakan warga itu. Hampir tiap hari mereka berhubungan dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat, warga sekitar, institusi-institusi tertentu yang berhubungan dengan kewenangan persetujuan pendirian rumah ibadah, dan juga kepada lembaga pemerintah setempat dari ketua RT/RW, kepala dusun, camat hingga bupati Bekasi—yang sebetulnya upaya itu sudah dilakukan jauh sebelum gereja itu dibangun.
Namun, upaya itu berujung pahit, di mana secara tak terduga Pemda Bekasi melakukan penyegelan lokasi gereja itu. Seperti dituturkan Pdt. Palti Panjaitan, pimpinana jemaat HKBP Filadelfia, hari itu, Selasa 12 Januari 2010 lalu, sebenarnya dirinya dan beberapa pengurus serta panitia pembangunan gereja tengah menunggu jajaran Muspida Bekasi melakukan pertemuan dengan mereka sesuai janji pada hari Minggu, 10 Januari 2010. “Yang mengejutkan, mereka (Pemda) datang pada hari itu bukannya melakukan pertemuan, malah lokasi gereja disegel,” kata Pdt. Palti dan menambahkan bahwa tindakan itu sungguh sebuah tindakan semena-mena.
Ke Komnas HAM
Tidak puas dengan perlakuan Pemda itu, pada hari yang sama, Pdt. Palti dan beberapa pengurus gereja Filadelfia menemui Komnas HAM mengadukan nasib mereka. Kepada Johny Nelson Simanjuntak, Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, pihak HKBP Filadelfia menyerahkan beberapa kopi arsip administrasi persyaratan pendirian rumah ibadah yang sebenarnya telah lengkap persyaratannya.
Dua hari setelah dari Komnas HAM, tepatnya Kamis, 14 Januari 2010, pengurus Filadelfia mengirimkan surat kepada Bupati Bekasi No 06/SPI/HF/RDJ/DXIX/01/10, yang berisikan Permohonan Izin Tempat Beribadah Jemaat HKBP Filadelfia. Dan sehari berikutnya, Jumat, 15 Januari 2010, Gereja Filadelfia menerima tembusan Surat Komnas HAM yang ditujukan kepada Bupati Bekasi No. 242/K/PMT/I/10 dan Kapolres Bekasi No. 243/K/PMT/I/10
Kebaktian depan pagar
Meski lokasi gereja disegel, kebaktian jemaat HKBP Filadelfia ini tetap dilakukan. Dalam ibadah kelima, Minggu 17 Januari 2010, pascapenyegelan lokasi rumah ibadah mereka terpaksa melakukan ibadah di depan pagar gereja beralaskan koran dan beratapkan langit. Demikian juga ibadah keenam, Minggu, 24 Januari 2010, juga ibadah terpaksa dilakukan di depan pagar gereja di alam terbuka.
Sampai hari Kamis 28 Januari 2010, belum ada tanggapan dari Pemda Bekasi perihal permohonan izin dari pihak Gereja Filadelfia perihal permasalahan yang mereka hadapi. Ibadah ketujuh, Minggu 31 Januari 2010, ibadah juga tetap terpaksa dilakukan di depan pagar gereja yang beralaskan koran dan beratapkan langit. Sampai kapankah anak bangsa ini mendapat ruang untuk beribadah? Stevie Agas - reformata.com






Comments
mungkin mreka blum puas dengan teguran TUHAN yg selama ini mreka alami..
tetaplah kuat,kerjakan kanlah sebagai mana mestinya berlandaskan TUHAN kita YESUS KRISTUS,.gbu..
RSS feed for comments to this post.